Tugas dan Fungsi
Tugas
- Tugas dan Fungsi
Adapun uraian tugas pokok dan fungsi jabatan pada struktural organisasi lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Pergub 86 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Tugas Pokok
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
- Sub. Bagian Umum. Kepegawaian dan Hukum
Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian, dan hukum.
- Sub. Bagian Program
Kepala Subbagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan mengelola penyusunan program, penyajian data dan penyusunan laporan kinerja.
- Sub. Bagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan dan penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidangPerikanan Budidaya Dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Bidang Perikanan Tangkap
Kepala Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, faslitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang perikanan tangkap .
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan koordiansi, fasilitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan.
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah 1 dan 2
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
UPT BALAI PENERAPAN MUTU PRODUK HASIL PERIKANAN
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayananpengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan, dan pemenuhan persyaratan SNI produk perikanan.
UPT PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN LAUT
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan teknis operasional produksi dan pelayanan teknik budidaya ikan air payau dan laut, koordinasi teknis dengan jejaring pemuliaan ikan.
CABANG DINAS KELAUTAN
Dengan Peraturan Gubernur No.03 Tahun 2018 telah, dibentuk Cabang Dinas Kelautan, masing-masing:
a. Cabang Dinas Kepulauan Selayar, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Selayar yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. Cabang Dinas Pangkajene dan Kepulauan, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Pangkep yang meliputi wilayah kerja pelayanan KabupatenKepulauan Pangkajene dan Kepulauan;
c. Cabang Dinas Luwu Raya, Kelas A berkedudukan di Kota Palopo yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara;
d. Cabang Dinas Ajatappareng, Kelas A berkedudukan di Kota Pare-Pare yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Barru, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Enrekang;
e. Cabang Dinas Bosowasi, Kelas A berkedudukan di Koabupaten Bone yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sinjai;
f. Cabang Dinas Wilayah Selatan, Kelas A berkedudukan di Kabupaten Bulukumba yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bulukumba;
g. Cabang Dinas Wilayah Mamminasata, Kelas A berkedudukan di Kota Makassar yang meliputi wilayah kerja pelayanan Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar;
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Gubernur berdasarkan wilayah kerja.
Fungsi
2. Fungsi
Kepala Dinas
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas;
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
- Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
Untuk melaksanakan tugas KepalaSub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Program
Untuk melaksanakan tugas KepalaSub Bagian Program menyelenggarakan fungsi
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan
Untuk melaksanakan tugas KepalaSub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di Bidang Perikanan Budidaya Dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Perikanan Budidaya Dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
- penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan
- pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang Perikanan Budidaya Dan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Bidang Perikanan Budidaya dan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perikanan Tangkap
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Perikanan Tangkap;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Perikanan Tangkap;
- pelaksanaan penyiapan pengelolaan, penangkapan ikan diwilayah laut sampai dengan 12 mil, pembinaan dan penguatan kenelayanan;
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Pemasangan Rumpon, dan penerbitan buku kapal perikanan 5 GT sampai dengan 30 GT ,
- pelaksanaan penyiapan rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan kewenangan provinsi;
- pelaksanaan pembinaan, pengaturan, penguatan di bidang Perikanan Tangkap;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perikanan Tangkap;
- pelaksanaan administrasi Bidang Perikanan Tangkap ; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengandalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan perumusan kebijakan di Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
- pemberian pembinaan teknis dan supervisi di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah 1 dan 2
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan Pelabuhan Perikanan;
pelaksanaan teknis pelayanan Pelabuhan Perikanan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan Pelabuhan Perikanan;
pelaksanaan administrasi UPT; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
UPT BALAI PENERAPAN MUTU PRODUK HASIL PERIKANAN
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan, dan pemenuhan persyaratan SNI produk perikanan;
- pelaksanaan teknis pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan, dan pemenuhan persyaratan SNI produk perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan, dan pemenuhan persyaratan SNI produk perikanan;
- pelaksanaan administrasi UPT; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
UPT PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN LAUT
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan teknik budidaya ikan air payau/laut, koordinasi teknis dengan jejaring pemuliaan ikan;
- pelaksanaan teknis pelayanan teknik budidaya ikan air payau/laut, koordinasi teknis dengan jejaring pemuliaan ikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan teknik budidaya ikan air payau/laut, koordinasi teknis dengan jejaring pemuliaan ikan;
- pelaksanaan administrasi UPT; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
CABANG DINAS KELAUTAN
Kepala Cabang Dinas Kelautan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya