Profil Singkat PPID

              Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/95/SK/SEK/PPID/VII tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017.

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID