Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
TUGAS DAN FUNGSI
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
- Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
a. menyediakan dan mengamankan informasi publik;
b. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;