Kegiatan diawali sepatah kata dari Kepala Dinas Perikanan Kab. Barru Charly S. Fitcher, S.STP. M.Si yang menyatakan dukungan terhadap penetapan Pulau Pannikiang sebagai kawasan konservasi, karena merupakan pulau yang memiliki keunikan tersendiri, dan berharap ada kerjasama sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun DKP Provinsi untuk renovasi/perbaikan tracking mangrove yang ada di Pulau Pannikiang.

                Pada sesi materi Kepala Bidang PPRP3K DKP, antara membahas terkait Potensi Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan serta Visi dan Misi Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan pengembangan Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Selatan.  Dibahas juga strategi dan kebijakan pengelolaan dan perikanan, pengelolaan dan penataan laut, P3K Sulawesi Selatan, Isu strategis Pengelolaan WP3K, berbagai permasalahan di WP3K, tujuan Pengelolaan WP3K Sulsel, Kebijakan Pengelolaan WP3K, Kebijakan Pengembangan Konservasi WP3K Provinsi Sulsel

                Pada Materi oleh Kepala BPSPL Makassar antara lain dikatakan bahwa tujuan dari pengelolaan kawasan konservasi yakni melindungi sumber daya dan memberikan akses kepada masyarakat kecil untuk melakukan pemanfaatan, nelayan/pembudidaya kecil masih dapat melakukan pemanfaatan dalam kawasan konservasi dengan pembatasan tertentu seperti alat tangkap dan ukuran kapal yang diatur untuk dapat melakukan pemanfaatan. Terkait larangan untuk pemanfaatan di kawasan konservasi hanya dilakukan di zona inti, untuk kegiatan lain dapat dilakukan di zona pemanfaatan terbatas.  Selanjutnya dinbahas dasar hokum konservasi di Indonesia, capaian kawasan konservasi perairan serta status kawasan yang telah ada. Tahapan penetapan kawasan konservasi yaitu : Surat usulan, lalu proses identifikasi, lalu penetapan sk gubernur, kemudian pengusulan surat gubernur jadi SK Menteri ada dalam Permen KP No. 31 Tahun 2020 pasal 16 bab 3.

                Pada materi Dr. Syafyudin, S.T., M.Si dibahas antara lain sebaran wilayah laut potensial Sulawesi Selatan, Kawasan Konservasi Laut di Provinsi Sulawesi Selatan, target konservasi di Pulau Pannikiang, kondisi ekosistem pesisir di Pulau Pannikiang, Isu utama pengelolaan Sumber Daya Kelautan dalam suatu kawasan konservasi, serta ancaman, hambatan Taman Perairan Pulau Pannikiang.

                Pada materi Dr. Sutia Budi, S.Pi., M.Si antara lain dibahas Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi, kategori kawasan konservasi, arahan Kawasan konservasi Pulau Pannikiang sebagai Taman Pulau Kecil, rencana zonasi kawasan konservasi Pulau Pannikiang dan rencana pengelolaannya, kegiatan perikanan dalam kawasan konservasi yang meliputi perikanan tangkap dan budidaya serta kegiatan pariwisata di dalam kawasan konservasi.  Dikatakan bahwa kedepannya Pannikiang akan ditutup untuk perikanan tangkap segala besar 70% keanekaragaman karang ada di spermode

            Pulau Pannikiang merupakan anugerah bagi masyarakat. yang menarik disana sudah ada 4 pelabuhan disana. Pulau panikiang juga menjadi pemecah ombak alami. Kami sangat mengapresiasi untuk dijadikan kawasan konservasi yang mengantisipasi masyarakat untuk tidak berbuat sewenang -wenang (A.M. Nur/Dishub)

           Di wilayah Desa Coppo ada kuliner tiram. Tiram itu menempel dilaut, dan sudah banyak kemajuan ekonomi di masyarakat. Diharapkan adanya pembinaan di masyarakat bagaimana mengembangkan tiram dan melanjutkan konservasi (M. Yusuf/Desa Coppo). Tiram merupakan komoditas yang dapat dibudidayakan yang merupakan konsep perikanan berkelanjutan, sehingga dengan sendirinya merupakan kegiatan konservatif, sehingga untuk pembinaan pengembangan kegiatannya akan menjadi perhatian utama.

          Pada bagian akhir kegiatan dilakukan kegiatan asistensi Zonasi KKPD Pulau Pannikiang, diberikan kesempatan kepada peserta pertemuan Konsultasi Publik untuk melakukan koreksi terhadap zonasi yang telah dibuat khususnya zona inti dimana pada zona ini nantinya tidak adak aktifitas yang dapat berlangsung kecuali penelitian.  Untuk kesempatan tersebut ada masukan untuk menggeser zona inti yang telah dibuat karena merupakan Daerah Penangkapan Ikan nelayan di Barru.

          Pertemuan ditutup oleh Kepala Bidang PPRLP3K yang menyatakan bahwa Konservasi bukan berarti melarang namun memberi batasan dalam pemanfaatannya agar potensi yang ada dapat terus terbarukan keberlanjutannya, untuk itu sangat diharap kebesaran dan kesabaran dari mayarakat pemanfaat untuk “merelakan” area penangkapan mereka untuk sebahagian menjadi zona inti, dimana akan menjadi tabungan sumberdaya ikan disekitar perairan Pulau Pannikiang yang mendukung pengeloaan dan pemanfaatan yang berkelanjutan